Sekretariat DPRD Sulteng Canangkan ZI WBK

AyoTau, Palu – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) pada Senin (26/2) di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi serta meningkatkan pelayanan publik yang prima.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek penting terkait pembangunan Zona Integritas disampaikan, di antaranya:

Kerangka Logis Penilaian Zona Integritas

Manajemen perubahan yang mencakup tata laksana, penataan SDM, penguatan pengawasan, dan akuntabilitas.

Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui standar pelayanan, budaya kerja prima, dan penilaian kepuasan masyarakat.

Pembentukan Tim Kerja dan SOP

Tim kerja telah dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi implementasi ZI WBK.

Standar Operasional Prosedur (SOP) disusun guna memastikan keberlangsungan program ini.

Penguatan Pengawasan

Meliputi pencegahan benturan kepentingan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta sistem penilaian internal pemerintah.

Peningkatan Kompetensi Pegawai

Dilakukan melalui perencanaan SDM berbasis kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, serta penguatan kinerja dan disiplin pegawai.

Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. M. Muchlis, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang harus diwujudkan oleh seluruh perangkat daerah. Inspektorat akan mendampingi Sekretariat DPRD dalam implementasi program ini guna memastikan keberhasilannya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Inspektorat Daerah. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh bagian di Sekretariat DPRD agar pembangunan Zona Integritas tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh pihak yang terlibat. Pencanangan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.(**)