AYOTAU, PALU– Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar Tax Gathering 2025 pada Rabu (5/2/2025). Acara ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak dalam meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak di Kota Palu dan Sulawesi Tengah.
Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara beserta jajaran KPP Pratama Palu atas kontribusi mereka dalam memberikan layanan informasi dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekkot Irmayanti menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak sangat penting dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk penerimaan negara dan pendapatan daerah, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholder. Koordinasi dan komunikasi merupakan hal esensial dalam mengelola penerimaan daerah dan negara,” ujarnya.
Ia juga berharap acara ini dapat menjadi ajang edukasi bagi wajib pajak untuk memahami aspek perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh), guna meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Sekkot mengingatkan para wajib pajak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
“Jangan menunggu deadline baru dilaporkan. Kalau bisa sekarang, kenapa harus menunggu hari esok?” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Sekkot Irmayanti kembali menyampaikan penghargaan kepada KPP Pratama Palu atas terselenggaranya Tax Gathering 2025 dengan tema “Kolaborasi untuk Negeri.” Ia berharap kegiatan ini semakin mempererat kerja sama antara pemerintah, otoritas pajak, dan masyarakat dalam membangun daerah yang lebih maju dan taat pajak. (**)
Komentar