AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) dan PT Cipta Agro Nusantara (PT CAN) sepakat menempuh langkah teknis dengan melakukan overlay peta agraria guna menentukan batas-batas lahan yang disengketakan di Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Morowali Utara.
Kesepakatan itu lahir usai rapat intensif yang dipimpin Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. Kedua belah pihak menyetujui proses overlay atau pelapisan data spasial antara peta indikatif milik warga dan peta perusahaan untuk menemukan batas Hak Guna Usaha (HGU), lahan masyarakat, serta kawasan hutan secara akurat.
“Kesepakatan ini sinyal positif bahwa semua pihak menghormati data spasial yang akurat. Hasil overlay peta akan menunjukkan batas HGU yang sah, tanah masyarakat, dan kawasan hutan,” ujar Kepala Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, Selasa 21 Oktober 2025.
Satgas PKA menegaskan, hasil overlay akan menjadi dasar tunggal dalam pengambilan keputusan penyelesaian konflik lahan antara warga dan perusahaan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model penyelesaian agraria berbasis data yang objektif. (Win)






