Sat Narkoba Polres Sigi Amankan Cap Tikus di Loru

Ayotau, Sigi- Sat Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru.

Puluhan liter miras diamankan dirumah TA (35) pemilik miras tersebut saat Sat Narkoba Polres Sigi melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) diwilayah itu, Selasa, 21 September 2021.

“Dari hasil razia, berhasil diamankan seorang Warga yang menjual miras, dengan inisial TA (35) warga Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 31 botol air mineral berisi cap tikus dan jerigen 10 liter juga berisi cap tikus,” ungkap Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba, Iptu Janni Sagala.

Iptu Janni Sagala mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sigi.

“Kagiatan razia kali ini kita fokuskan di Desa Loru dan dari hasil razia anggota kita berhasil mengamankan miras jenis Cap tikus,” kata Kasat Narkoba.

Kata Kasat, barang bukti miras tersebut langsung diamankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. “Sedangkan pemiliknya kami turut amankan ke Polres Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” terangnya.

Iptu Janni Sagala mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal.(as)

Komentar