AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah sudah menetapkan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, hasilnya dari 882 Bacaleg yang didaftarkan partai politik, 711 memenuhi syarat, 171 tidak memenuhi syarat.
KPU Sulawesi Tengah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan 6-11 Agustus 2023, sebelum diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023.
Ketua KPU Sulawesi Tengah, Dr Risvirenol saat dikonfirmasi terkait pergantian Bacaleg setelah pengumuman DCS, belum bisa memberikan kepastian.
“Apakah bisa melakukan pergantian Bacaleg setelah pengumuman DCS, KPU Sulawesi Tengah akan menunggu instruksi dari KPU RI,” ujar Risvirenol, Senin 7 Agustus 2023.
Namun demikian, Risvirenol mengimbau kepada seluruh partai politik untuk memanfaatkan kesempatan ditahap pencermatan ini untuk menuntaskan komposisi Bacalegnya.
“Sekarang adalah tahapan pencermatan, kami harap seluruh partai politik memanfaatkan kesempatan ini dengan baik jika masih ada perubahan-perubahan dalam kompisisi Bacalegnya,” imbau Risvirenol. (Win)
Komentar