AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal sebagai upaya mengembalikan identitas budaya khas Kota Palu yang selama ini sering disalahpahami sebagai milik daerah lain.
Sebagai langkah awal, Bapemperda menggelar konsultasi publik di Kantor Kelurahan Siranindi, Jumat 17 Oktober 2025, guna menyerap aspirasi dari para pengrajin, pelaku UMKM, dan masyarakat terkait substansi Ranperda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini menjadi wadah untuk memastikan kebijakan pelestarian batik dan tenun benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal.
“Kami sadar draf Ranperda ini belum sempurna. Karena itu, para pengrajin dan pelaku budaya harus dilibatkan agar perda ini lahir dari mereka dan untuk mereka,” ujar Arif kepada wartawan.
Menurut Arif, Ranperda ini tidak hanya melindungi sektor ekonomi kreatif, tetapi juga memiliki makna historis penting, yakni mengembalikan pengakuan terhadap asal-usul tenun yang sebenarnya berasal dari Taweli, wilayah yang kini masuk dalam Kota Palu.
“Selama ini publik lebih mengenal Tenun Donggala. Padahal dari cerita dan bukti sejarah, akar tenun justru bermula dari Taweli, Palu. Jadi, perda ini juga bertujuan memulihkan identitas budaya itu,” jelasnya.
Arif menyebut, forum konsultasi publik kali ini menghasilkan banyak masukan berharga yang membuka perspektif baru bagi DPRD dalam merumuskan kebijakan pelestarian budaya.
“Kalau tanpa forum seperti ini, kami belum tentu tahu kondisi dan tantangan para pengrajin di lapangan. Konsultasi publik seperti inilah yang menyatukan persepsi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Ia berharap, perda tersebut nantinya menjadi payung hukum yang tak hanya melindungi hak-hak pengrajin dan pelaku UMKM tenun, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan budaya Kota Palu.
“Tenun bukan sekadar kain, tapi juga cerita, identitas, dan kebanggaan. Melalui perda ini, kami ingin memastikan warisan itu tetap hidup dan diakui sebagai milik Palu,” tegas Arif.
Pasca konsultasi publik, DPRD Kota Palu berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merangkum seluruh masukan masyarakat sebelum Ranperda ini dibahas ke tahap finalisasi. (win)