PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan Lutim Bahas Pembaruan Dokumen Pascatambang Sorowako

Ayotau, MALILI- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota MIND ID, kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan memulai proses pembaruan dokumen pascatambang Blok Sorowako. Langkah strategis ini diawali dengan konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan Luwu Timur, yang digelar di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya transparan perusahaan untuk memastikan penyusunan dokumen pascatambang dilakukan secara partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah.

Konsultasi awal ini dihadiri Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat — Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili — perwakilan desa di wilayah pemberdayaan, serta unsur masyarakat dan stakeholder teknis lainnya.

Andri Ardiansyah, Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale, menjelaskan bahwa pembaruan dokumen pascatambang merupakan konsekuensi dari perubahan perizinan.

“Dokumen lama disusun berdasarkan izin yang berlaku hingga 2025. Setelah PT Vale memperoleh perpanjangan izin hingga 2035 dengan status baru sebagai IUPK, maka dokumen pascatambang juga harus diperpanjang,” jelas Andri.

Dengan berlakunya izin baru, proyeksi operasi tambang, pembukaan lahan, rehabilitasi, hingga area yang harus direklamasi turut berubah. Karena itu, dokumen baru perlu disusun secara lebih komprehensif.

> “Ini baru konsultasi awal. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pemangku kepentingan menyampaikan beragam masukan, mulai dari: Penguatan program CSR di kawasan pemberdayaan. Transparansi data pemantauan lingkungan. Kepastian pemulihan ekosistem dan kelanjutan reklamasi. Peluang ekonomi masyarakat setelah tambang berhenti beroperasi

Semua masukan didokumentasikan sebagai bahan penyempurnaan sebelum dokumen resmi diserahkan ke Kementerian ESDM.

Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, memberikan apresiasi atas keterbukaan PT Vale sekaligus mengajak seluruh pihak mendukung agenda positif perusahaan.

“Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa perubahan status PT Vale dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) membawa peluang baru bagi daerah, termasuk skema bagi hasil laba bersih perusahaan.

“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu perlu dipahami bersama,” tambahnya.

Konsultasi awal ini menandai komitmen PT Vale memastikan seluruh rangkaian operasi tambang — hingga masa penutupan — memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Luwu Timur. Pembaruan dokumen pascatambang Blok Sorowako menjadi fondasi agar rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, dan transisi ekonomi pascatambang dapat terencana dengan baik.

Dengan melibatkan pemangku kepentingan sejak awal, PT Vale menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari nilai perusahaan yang terus dijaga hingga masa operasi berakhir.(**)