Ayotau, Palu – PT Sinar Putra Mandiri (SPM) dan PT Sinar Waluyo mengambil sikap melaporkan Ketua LPM Kelurahan Tondo, Ismail ke Polda Sulawesi Tengah terkait isu bagi-bagi lahan di atas lahan HGB Kelurahan Tondo.
Laporan atas Ismail itu tercatat dalam laporan:LP/B/26/I/2022/SPKT tanggal Selasa 25 Januari 2022 Polda Sulteng.
Kuasa Hukum PT SPM dan Sinar Waluyo, Syahlan Lamporo kepada sejumlah media mengatakan, laporan ini menyangkut pernyataan Ismail yang menyebut lahan HGB PT SPM dan Sinar Waluyo tidak lagi diperpanjang. Dan terhadap lahan yang tidak diperpanjang itu kemudian sebagiannya akan dilaksanakan bagi kepada warga Kelurahan Tondo.
“Kita laporkan terkait penghasutan, pasal 160 KHUP,”kata Syahlan Lamporo, Kamis 27 Januari 2022.
Lanjut Syahlan, pernyataan Ismail sebagai bentuk penghasutan kepada masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, lahan yang akan dibagi-bagikan kepada masyarakat tersebut belum memiliki kejelasan. Terlebih saat ini pengusulan perpanjangan HGB tengah dilakukan PT SPM dan Sinar Waluyo ke Badan Pertanahan Nasional.
“Keterangan bagi-bagi lahan itu dikhawatirkan bisa membuat masyarakat berharap untuk mendapat bagian lahan,” jelasnya.
Pernyataan Ketua LPM Tondo yang menyebut bahwa Wali Kota Palu tidak lagi memperpanjang HGB, menurut Syahlan juga menjadi salahsatu materi laporan polisi. Karena hemat dia, dalam kaitan urusan perpanjangan HGB, wali kota tidak memiliki kewenangan.
“Ini memunculkan anggapan masyarakat bahwa lahan itu bisa dibagi,”ujarnya.
Sementara perwakilan PT SPM dan Sinar Waluyo, Salmin Hedar membenarkan pihaknya mengambil langkah melaporkan Ismail ke Polda. karena itu Salmin berharap Polda Sulawesi Tengah segara menindaklanjuti laporan mereka tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua LPM Tondo, Ismail kepada Metrosulawesi mengatakan, mempersilakan Syahlan Lamporo dan Salmin Hedar yang mengatasnamakan PT SPM dan Sinar Waluyo melaporkan dirinya. Menurut Ismail itu adalah hak semua orang.
Namun Ismail menanantang PT SPM dan Sinar Waluyo untuk membuktikan laporannya itu. Jika pihak perusahaan tidak bisa membuktikan tudahan penghasutan itu, dia akan melaporkan balik pihak perusahaan karena mencemarkan nama baiknya.
Ismail juga mempertanyakan legal standing pihak perusahaan atas lahan eks HGB di Kelurahan Tondo itu. Sebab, sejak 2019 lalu HGB milik PT SPM dan Sinar Waluyo sudah berakhir, dan hingga 2022 ini belum ada surat keputusan perpanjangan HGB tersebut.
“Artinya sejak 2019 lalu, lahan eks HGB itu sudah kembali kepada negara, pihak perusahaan tidak punya kewenangan lagi di lahan tersebut,” tandas Ismail.
Dia juga menepis tuduhan melakukan penghasutan. Yang dia lakukan adalah melakukan pendataan kepada warga yang nantinya diusulkan kepada pemerintah untuk mendapatkan lahan eks HGB tersebut.
“Dimana menghasutnya. Kalau soal pernyataan saya beberapa lalu di media online, itu karena pemerintah Kot Palu meminta kepada LPM untuk mengkoordinir masyarakat yang nantinya mendapatkan lahan di eks HGB. Karena dalam siteplan Kota satelit, ada lahan eks HGB seluas 39,59 hektar yang diperuntukan untuk warga,” tandas Ismail.(win)









Komentar