Proyek Gedung DPRD Sulteng Minus 7 Persen, CIKASDA dan Kejati Perkuat Pengawasan

AyoTau, Palu — Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar Kick Off Meeting sekaligus penandatanganan Pakta Integritas terkait pembangunan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas CIKASDA Sulawesi Tengah tersebut menjadi bagian dari koordinasi pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan strategis pemerintah daerah.

Kepala Dinas CIKASDA Sulawesi Tengah, Dr. Andi Ruly Djanggola, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulawesi Tengah yang memberikan pendampingan hukum terhadap proyek pembangunan tersebut.

Menurut Andi Ruly, pendampingan hukum diperlukan sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini sekaligus memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyambut baik pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai upaya preventif dalam mengidentifikasi potensi permasalahan hukum sejak dini. Melalui koordinasi yang baik, kami berharap seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan pembangunan yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, CIKASDA bersama Kejati dan pihak penyedia jasa juga membahas monitoring dan evaluasi progres fisik pembangunan Gedung DPRD Sulteng.

Berdasarkan laporan terkini, progres pekerjaan mengalami deviasi negatif sebesar 7 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan proyek, khususnya pada pekerjaan di area basement dan lantai satu.

Sejumlah kendala teknis disebut menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan. Salah satunya adalah keterbatasan area kerja pada proses galian yang berdampak terhadap akses jalan, ruang gerak, penyiapan material, serta mobilisasi peralatan.

Selain itu, pekerjaan pemotongan tiang pancang juga terkendala keterbatasan tenaga kerja. Saat ini pekerjaan tersebut baru dilakukan oleh satu kelompok pekerja.

Untuk mengejar ketertinggalan progres, pihak penyedia jasa berkomitmen menambah tenaga kerja. Saat ini jumlah pekerja yang tercatat mencapai 66 orang.

Penyedia juga telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan area depan kantor yang ada sebagai barak pekerja. Pemanfaatan area tersebut diharapkan dapat mengatasi keterbatasan ruang gerak sekaligus memperlancar mobilisasi pekerja dan material di lokasi proyek.

Selain mengejar target waktu, CIKASDA menekankan pentingnya penerapan Quality Control atau kendali mutu dalam setiap tahapan pembangunan.

Setiap pekerjaan diwajibkan melalui proses persetujuan dan dilaporkan secara rutin setiap minggu. Pengawasan berkala juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak yang telah disepakati.

Penandatanganan Pakta Integritas dan pendampingan hukum dari Kejati Sulawesi Tengah diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan.(*)

News Feed