Penataan Dapil DPRD Sulteng, Bukan Kewenangan KPU Sulteng

AyoTau, Palu – Penambahan jumlah kursi DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari 45 menjadi 55 kursi, nampaknya sisa menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu nantinya akan menjadi pengganti Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai acuan pelaksanaan Pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/kota.

Menurut Komisioner KPU Sulteng, Samsul Y Gafur saat acara Fasilitasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengembangan Media Center, Jumat 11 November 2022 mengatakan, pembahan penambahan jumlah kursi DPRD Sulteng sudah dibahas bersama antara KPU RI dan Komisi 2 DPR RI.

“Antara KPU dan DPR, mendorong lahirnya Perppu. Sebab, ada beberapa yang termaktub dalam UU No.7 tahun 2017, tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Salah satu alokasi kursi DPRD Sulteng, dimana dalam UU disebutkan penduduk diatas 3 juta, kursi DPRD sebanyak 55. Sementara dalam lampiran UU 7 tersebut, kursi DPRD Sulteng masih disebutkan 45, disisi lain penduduk Sulteng saat ini sudah melebihi 3 juta jiwa. Selain Sulteng, Provinsi Banten juga akan bertambah kursi DPRDnya,” ujar Samsul.

Lanjutnya, saat ini KPU bersiap memasuki tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk DPRD tingkat provinsi, penentuan dapilnya merupakan kewenangan pembentuk UU (presiden dan DPRD).

“Bagaimana nantinya model Dapil untuk DPRD Sulteng, tergantung pembentuk UU,” kata Samsul.

Lain halnya dengan DPRD Kabupaten/kota, penataan Dapilnya menjadi kewenangan KPU RI.

“Untuk Sulteng, kemungkinan yang bertambah alokasi kursinya adalah Kabupaten Donggala,” ungkap Samsul.(win)

Komentar