AyoTau, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong peran aktif lembaga adat dalam penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 2026.
Harapan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. Fahrudin, saat membuka rapat sinkronisasi pelibatan lembaga adat di Hotel Swiss-Bel, Kamis (11/12).
Fahrudin menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang humanis dan restoratif. Karena itu, ia berharap Badan Musyawarah Adat (BMA) dapat berperan dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut.
“Harapan saya, semoga BMA dapat dilibatkan di dalamnya,” ujar Fahrudin.
Pada kesempatan yang sama, ia menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran kepolisian, kejaksaan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham atas dukungan mereka dalam penyelenggaraan sidang peradilan adat di Sulteng.
Sejumlah seniman dan budayawan juga menerima penghargaan atas kontribusinya dalam memajukan seni dan budaya daerah. Di antaranya, Dr. H. Suaib Djafar, penyanyi Masriani Syukri, serta budayawan Laila Bahasuan. (*)







