AyoTau, Palu – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melangsungkan rapat penting pada Senin, 1 April 2024. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas hasil studi komparasi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dipertimbangkan: Raperda Penyelenggara Kerjasama Daerah dan Raperda Pendidikan Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng ini dipimpin oleh Sekretaris Pansus, Marlelah, dan dibuka oleh Ketua Pansus, Yus Mangun. Selain anggota Pansus, pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan raperda tersebut.
Dalam pembahasan ini, sejumlah poin penting dari hasil studi banding di Jambi serta masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diulas secara mendetail. Tujuan dari studi komparasi ini adalah untuk memastikan bahwa raperda yang diusulkan dapat mengakomodasi kebutuhan lokal dan selaras dengan tujuan Pansus.
“Kami berusaha memperbaiki dan menambahkan beberapa poin dalam pasal-pasal raperda ini berdasarkan masukan yang kami terima. Hal ini agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai,” jelas Yus Mangun.
Melalui rapat ini, diharapkan raperda tentang Penyelenggara Kerjasama Daerah dan Pendidikan Daerah dapat menjadi peraturan yang lebih matang dan komprehensif untuk kemajuan Sulawesi Tengah. (*/win)
Komentar