AyoTau, Palu – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan terkait hasil Studi Komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Daerah. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Senin (01/04/24) pukul 10.00 WITA ini dipimpin oleh Ketua Pansus III, Yus Mangun, dan Sekretaris Pansus III, Marlelah.
Hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus III dan perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Rapat membahas beberapa poin penting mengenai masukan dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan hasil Studi Banding di Jambi. Pembahasan ini bertujuan untuk menambahkan dan memperbaiki beberapa pasal dalam Raperda agar sesuai dengan tujuan Pansus III DPRD Sulteng, khususnya terkait Raperda tentang Pendidikan Daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan daya saing daerah, peningkatan ekonomi dan investasi, serta mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.
Sedangkan Raperda tentang Pendidikan Daerah bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan penilaian pendidikan.
Pansus III akan terus membahas Raperda ini dengan seksama, dengan mempertimbangkan masukan dari KEMENDAGRI, hasil Studi Banding, dan saran dari OPD terkait. Pansus III juga akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
Diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar dapat diimplementasikan untuk memajukan pendidikan dan meningkatkan kerjasama antar daerah di Sulawesi Tengah. (*/win)
Komentar