Pansus I DPRD Sulteng Konsusltasikan Dua Raperda

AyoTau, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan uDesa serta Raperda Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga

Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus 1 Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Hjm Zalzulmidah A. Djanggola, bersama Anggota DPRD lainnya Dr. Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, Hasan Patonggau dan M. Tahir H. Siri

Pada kesempatan itu Rombongan Pansus 1 diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I digedung H lantai 14 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Kamis 25 Juli 2024.

Pada kesempatan itu Ketua Pansus 1 Sri Lalusu menyampaikan bahwa konsultasi kali ini adalah untuk menerima masukan dan saran dari pihak Kemendagri sebagai upaya finalisasi agar 2 Raperda tersebut segera diparipurnakan

“Dua Raperda ini telah melalui beberapa tahap yakni perencanaan, fasilitas, pembahasan, konsultasi, komparasi dan hari ini merupakan akhir dari penilaian apakah perda ini layak untuk diparipurnakan atau tidak,” Ungakapnya.

Olehnya dia berharap agar Dua Raperda ini bisa difasilitasi oleh Kemendagri secepatnya agar ini menjadi Oleh oleh terakhir untuk kami Anggota DPRD diperiode ini.

Pada kesempatan itu Slamet Endarto Kasubdit yang menerima rombongan memberikan apresiasi serta kagum atas kinerja eksekutif dan legislatif Sulteng.

“saya kagum luar biasa ini Sulawesi Tengah bergerak terus tanpa henti, namanya perlombaan jangan dinilai starnya tapi finishnya,” ujar Slamet Indarto.

Ia memotivasi anggota Pansus 1 agar tidak kendor dalam melaksanakan tugasnya sebagai legislasi

Untuk Raperda Kepemudaan dan Olahraga ia memberikan beberapa saran diantaranya.
Pertama , Cukup Merawat dan menjaga kearifan loka yang ada di Sulawesi Tengah.

“Tidak perlu menyiapkan stadion, lapangan atau fasilitas olahraga yang bertaraf internasional karena baru saja saya menandatangani perda yang sama cukup Pemda merawat kearifan lokal yang ada di Sulteng,” ungkapnya.

Kedua diharapkan tujuan atau induk dari Perda ini agar Pemuda dapat dibina, diberi wadah agar dapat memberikan Kontribusi positif terhadap dirinya dan lingkungan masyarakatnya

Ketiga jika Perda ini berinisiatif untuk memberikan reward dan punishimentnya kepada atlit atau pemuda berprestasi adalah hal yang perlu diapresiasi

Keempat terkait Kepemudaan jangan sampe copy paste dengan kerarfian lokal daerah lain, apa tols yang dibangun, apa tols yang dibina, apa tols yang akan dirawat ? Pertanyaan ini haru mampu dijawab dalam perda ini

Adapun untuk Raperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pertama Ia mengkritisi menganai judul yang berkonotasi kata Dan yang menurutnya bahwa judul ini dapat diartikan mengatur dua objek yakni Desa dan Masyarakat sedang Desa menurutnya suda diatur oleh Undang-undang Desa.

Selanjutnya Slamter menjelaskan Karena finalisasi Perda ini ada di kemendagri olehnya akan ia plototin satu persatu

“ini akan saya cermati, melegalkan drafkan, menormakan menjadi sebuah kewenangan ungakapnya,” tuturnya. (Win)

Komentar