AyoTau, Palu – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menggelar rapat kerja (raker) membahas persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Kamis (9/10) di Ruang Baruga Langai 3 Gedung B DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Tenaga Ahli DPRD, Dr. Asri Lasatu, dan dihadiri perwakilan sejumlah OPD seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Bappeda, Biro Hukum, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah, serta akademisi.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut pembahasan draft Ranperda yang sebelumnya telah ditelaah. Pimpinan rapat menegaskan pentingnya forum ini untuk menampung masukan dan koreksi dari berbagai pihak sebelum dibahas bersama anggota DPRD dan pemerintah daerah.
Beberapa poin penting yang muncul antara lain perlunya kejelasan zonasi cagar budaya agar kegiatan wisata tidak melanggar koridor pelindungan, penyederhanaan asas agar sesuai peraturan lebih tinggi, serta usulan penyesuaian judul menjadi Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. (Win)













