AyoTau, Palu – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan singkatnya umur Panitia Khusus (Pansus) Ranperda APBD Sulawesi Tengah tahun 2025 yang hanya delapan menit, sebab Pansus hanya membahas keputusan DPRD, bukan membahas rancangan APBD secara keseluruhan.
Penjelasan itu diutarakan Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulawesu Tengah, Asmir Hanggi, kepada sejumlah media Jumat 6 September 2024.
Menurut Asmir, pembahasan APBD secara keseluruhan dibahas secara bertahap oleh Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi, mulai dari Kebijakan Umum APBD, Prioritas Plasfon Anggaran Sementara (PPAS) hingga menjadi APBD.
“Pansus yang dibentuk hanya membahas keputusan DPRD yang dibacakan dalam rapat paripurna, bukan memhas APBD secara keseluruhan. Kenapa bisa cepat, karena sekretariat DPRD sesuai dengan tugasnya membantu dan memfasilitas dalam menyusun keputusan itu, jadi pansus tidak lagi mengetik, sehingga prosesnya bisa cepat,”ungkap Asmir Hanggi.
Asmir juga menjelaskan, seluruh angenda paripurna yang dilaksanakan pada Kamis malam 5 September 2024 jumlah yang hadir sudah memenuhi ketentuan kuorum.
“Benar yang duduk di ruang rapat paripurna sebanyak 22 orang, namun ada yang mengikuti via zoom meeting, jadi rapat berlangsung secara kuorum,” tutur Asmir.
Dia juga menambahkan, DPRD selalu memfasilitasi zoom meeting kepada anggota dewan, khususnya yang berhalangan hadir secara ofline.
“Kenapa dalam undangan paripurna tidak dicantumkan link zoom meeting, karena link zoom meeting baru sekretariat siapkan saat rapat. Harapannya semua anggota bisa hadir secara langsung, kalau ada halangan baru disiapkan zoom meeting,” tuturnya. (Win)
Komentar