Ayotau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan rapat paripurna pada masa persidangan kedua tahun kelima, membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng, yang terdiri dari dua raperda usulan Pemerintah Provinsi Sulteng dan empat raperda usulan prakarsa DPRD Provinsi Sulteng, Selasa 27 Februari 2024. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, H. Muharram Nurdin, dan dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng
Dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng, rapat dihadiri oleh Asisten-I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun melalui Zoom. Hadir pula Penjabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Raperda usulan pemerintah daerah dan prakarsa DPRD yang dibahas antara lain adalah:
Raperda Provinsi Sulteng Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Raperda Provinsi Sulteng Tentang Pendidikan Daerah
Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Raperda Provinsi Sulteng Tentang Jasa Konstruksi
Raperda Provinsi Sulteng Tentang Perubahan Atas Perda No.01 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Raperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
Dalam sambutannya, Asisten-I Pemda Sulteng, Dr. Fahrudin D. Yambas, yang mewakili Gubernur Sulteng, menyampaikan harapannya agar semua Raperda yang diajukan dapat disetujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024 ini.
Selain itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony, mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.4-225 Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian salah satu anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muslih, dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng untuk masa jabatan tahun 2019-2024.
Rapat paripurna kemudian di-skors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap raperda usulan pemerintah daerah dan usulan prakarsa DPRD pada rapat paripurna berikutnya.(*/win)
Komentar