Layanan Pernikahan untuk Semua Agama di KUA Belum Diterapkan

Yasin Syafiah

Ayotau, Palu- Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Junaidin mengungkapkan, mengenai wacana layanan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA), memang sudah beberapa tahun terakhir menjadi pembahasan di Kemenag.

“Sampai saat ini pembahasan terkait layanan KUA itu, masih terus berlanjut terutama kajian terkait regulasi, yang akan menjadi dasar layanan keagamaan di KUA,” kata Junaidin, di Palu, Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut Junaidin, terkait dengan struktur organisasi KUA masih menggunakan PMA 34 tahun 2016, bahwa KUA adalah sebagai UPT dari Bimas Islam.

“Jadi penguatan terus di lakukan termasuk identifikasi layanan apa saja yg bisa di masukkan di KUA dalam konteks semua agama. Kita berharap KUA kedepannya bisa lebih siap dan maksimal dalam rangka bertransformasi dalam segmen layanan yang lebih luas,” ujarnya.

Junaidin juga mengatakan, hingga saat ini regulasi pelayanan terkait pernikahan untuk semua agama di KUA masih belum diterapkan.

“Jadi perlu waktu dan proses menyangkut kesiapan KUA itu sendiri, sebagai layanan yang bersentuhan langsung dan dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (del)

Komentar