AyoTau, Palu – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penggelapan bantuan UMKM, Marselinus, mantan Anggota DPRD Kota Palu yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menyatakan kesiapan untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan demi membersihkan namanya. Ia juga mengungkapkan akan melaporkan balik pihak yang menuduhnya dengan pasal pencemaran nama baik dan ITE jika tidak ada klarifikasi.
“Saya siap menghadapi proses hukum dan memenuhi panggilan pihak berwenang karena tidak ada dasar kuat yang membuktikan tuduhan ini,” tegasnya di hadapan media, Sabtu malam (9/11/2024).
Menurut Marsel, sapaan akrabnya, tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat laporan pemeriksaan BPK terkait bantuan usaha melalui dana pokir saat ia menjabat di DPRD Kota Palu tahun anggaran 2023 menunjukkan tidak adanya indikasi korupsi. Sedangkan untuk bantuan tahun anggaran 2024, BPK bahkan belum melakukan pemeriksaan.
Marselinus juga memberikan klarifikasi terkait beberapa tuduhan yang beredar di media. Salah satunya adalah dugaan pengambilan paksa bantuan tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023. Marsel menegaskan bahwa tuduhan ini tidak benar, dan peralatan tersebut hanya dipinjam untuk acara tertentu, serta ia sendiri yang datang bersama temannya, bukan mengutus orang lain.
“Saya ingin meluruskan, tuduhan ini sudah mencemarkan nama baik saya. Saya meminjam dengan cara baik-baik dan berniat mengembalikannya. Namun, salah satu penerima bantuan meminta agar barang tersebut disimpan sementara di rumah saya,” jelasnya.
Ia juga menampik tuduhan bahwa ia melakukan manipulasi terkait bantuan alat musik untuk kelompok Maranatha. Marselinus menjelaskan bahwa ada kesalahan data di Dinas Sosial terkait alamat penerima bantuan, sehingga alat musik tersebut hanya dipegang sementara oleh orang lain hingga kesalahan data diperbaiki.
Lebih lanjut, Marselinus juga menolak tuduhan mengenai penggantian nama penerima bantuan secara ilegal dan kepemilikan mesin pres Batako. Menurutnya, tuduhan ini tidak beralasan, dan ia memiliki bukti bahwa proses pengajuan bantuan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur.
“Dugaan pergantian nama penerima bantuan tanpa izin dan tuduhan penguasaan ilegal barang ini tidak benar. Tuduhan ini sudah merusak nama saya, keluarga, hingga partai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dari pihak yang menuduh, ia akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Terkait laporan dari dua pengacara Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, yang mewakili pelapor berinisial SH, IM, dan WY, kasus ini resmi diserahkan ke Polda Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2024.
Marselinus menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum dengan keyakinan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan hanya fitnah yang bertujuan mencemarkan nama baiknya. “Jika mereka merasa telah memfitnah, minta maaflah. Jika tidak, kita akan berhadapan di meja hijau,” pungkasnya tegas. (Win)
Komentar