KPU Sigi Serahkan Hasil DPB ke Bawaslu

Ayotau, Sigi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melakukan koordinasi dan menyerahkan berita acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi Nomor 16.a/PL. 02.BA/ 7210/KPU-Kab/VI/2021 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei 2021 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, di Kantor Bawaslu, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

“Koordinasi dilakukan pada Kamis, 4 Juni, yang diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sigi,” kata Ketua KPU Sigi, Hairil kepada media ini, Ahad, 6 Juni 2021.

Hairil menyatakan bahwa koordinasi tersebut sebagai wujud untuk menindaklanjuti kewajiban KPU Kabupaten Sigi untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pemilihan Umum dan juga perintah dalam Surat KPU Republik Indonesia nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 202.

Maka dari itu lanjutnya, KPU sebagai pelaksana penyelenggaraan pemilihan di daerah wajib untuk setiap saat melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan baik atas hasil
Rekapitulasi DPB periode April 2021 maupun hasil Rekapitulasi DPB periode Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sigi tanggal 4 Juni 2021.

“Koordinasi yang kami lakukan dengan Bawaslu Kabupaten Sigi adalah guna mendapatkan informasi dan masukan terhadap hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang setiap bulan berjalan akan dilakukan pemutakhiran oleh KPU,” ujarnya.

Menurut Hairil, hal ini penting karena Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan adalah mitra penting bagi KPU dalam setiap menjalankan tugas baik sebelum pelaksanaan Pemilihan maupun pasca pelaksanaan pemilihan, apalagi saat ini KPU Kabupaten Sigi berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang nantinya hasil pemutahiran ini akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024, “Sehingga pelaksanaan koordinasi dengan Bawaslu akan tetap akan kami lakukan,” tambah Hairil.

Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Sigi, Anhar menambahkan, KPU juga berkordinasi untuk bersama-sama Bawaslu untuk melakukan sosialisasi ajakan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sigi yang telah berumur 17 tahun dan memenuhi syarat namun belum terdata sebagai Pemilih untuk mendaftarkan atau melaporkan kepada KPU dan juga Bawaslu agar dapat didata sebagai pemilih dengan membawa dokumen kependudukan.

“Kami juga menghimbau untuk dapat mengurus perubahan dokumen kependudukan dan melaporkan hasil perubahan KTP Elektroniknya kepada KPU Kabupaten Sigi maupun Bawaslu Kabupaten Sigi untuk didata sebagai pemilih diwilayah Kabupaten Sigi, harapan kami nantinya hasil pemutakhiran DPB ini akan menjadi dokumen Daftar Pemil ih Tetap (DPT) yang akurat, Mutakhir dan berkualitas,” tutupnya.(*)

Komentar