KPU Ingatkan Parpol Segera Masukkan Tim Kampanye

AyoTau, Palu – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Nisbah mengingatkan kepada peserta pemilu untuk segera menyampaikan daftar tim kampanye.

Sesuai regulasi, tim kampanye ini sudah harus disampaikan ke KPU melalui aplikasi Sikadeka paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Itu disampaikan Nisbah saat Rakor dalam rangka sosialisasi  hasil tindak lanjut pengaturan zonasi kampanye dan titik penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat 24 November 2023 disalah satu hotel di Kota Palu.

Selain mengingatkan daftar tim kampanye, Rakor tersebut juga membangun kesepakaan dengan peserta pemilu soal pemasangan APK, khususnya di titik yang sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

“Ada usulan partai politik tidak menggunakan billboard dan baliho di masa kampanye. Tapi ini usulan, kita perlu bersepakat,” ujar Nisbah. (Win)

 

 

Komentar