AyoTau, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (13/7/2026), sebagai tindak lanjut aksi penyampaian aspirasi pada 26 Juni 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah, serta dihadiri anggota komisi, sejumlah OPD, KPAI Sulawesi Tengah, MUI Sulawesi Tengah, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Hidayat Pakamundi menegaskan DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurutnya, MUI turut dihadirkan untuk memberikan pandangan dari perspektif keagamaan sehingga pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif.
Ia mengatakan Komisi IV akan mengkaji kemungkinan pembentukan Perda terkait LGBT dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Hidayat juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, termasuk perhatian terhadap penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah. (*)











