AyoTau, Palu – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) diruang rapat Baruga, Lantai 2 Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Rabu 30 November 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Bidang Pembangunan Ketua Sony Tandra, dihadiri Marlelah, Aminullah BK dan H. Nasser Djibran, SH.,MH.
FGD tersebut membahas Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup yang mana Raperda tersebut merupakan Inisiatif Komisi 3 DPRD Sulteng
Sony Tanra dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan harus kita teruskan.
dengan begitu kata Politisi Nasdem, kita bisa mengatur agar bisa menjaga lingkungan kita lebih baik.
Jika Perda ini ditetapkan Akan ada kompensasi apabila ada yang menggunakan jasa lingukungan yang berlebihan.
Namun ia menggaris bawahi Soal nantinya ada kompesasi itu soal berikut, jika Pengusaha mau bayar lebih akan jasa lingkungan tapi dia merusak lingkungan itu tidak bisa.
Sebab tujuan sebenarnya Perda ini adalah semata mata untuk menjaga lngkungan kita agar tidak tercemar.(*)
Komentar