Ketua Komisi 3 Minta Gubernur Moratorium Izin Penebangan Kayu

Ayotau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dan DPRD Sulteng saat ini mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023. Jika tidak ada aral melintang, APBD Sulteng ditetapkan paling lambat 30 Novembr 2022 mendatang.

RAPBD 2022 secara spesifik dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulteng. Dimana, Kamis 3 November 2022 mulai membahas sektor pendapatan daerah.

Beberapa usulan kemudian muncul dalam pembahasan tersebut, salah satunya usulan agar Gubernur Sulteng Rusdy Mastura melakukan moratorium atas izin penebangan kayu, khususnya penebangan di area milik pribadi (perusahaan).

Permintaan moratorium itu disuarakan Ketua Komisi 3 DPRD Sulteng, Sonny Tandra. Sebagai anggota banggar, Sony melihat sumbangsih pendapatan daerah sektor kehutanan sangat minim.

“Perusahaan perkebunan di Sulawesi Tengah sesuai catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 72 perusahaan, tetapi dalam catatan TAPD hanya 7 perusahaan saja. Dari tujuh perusahaan perkebunan itu, kontribusi pendapatan daerahnya sangat minim, tetapi pengrusakan hutannya sangat besar. Jadi sudah saatnya gubernur mengeluarkan moratorium izin penebangan kayu, khususnya di area milik sendiri,” ujar Sonny Tandra.

Dia melanjutkan, perusahaan perkebunan ini sudah menebang hutan, menggunakan air, tetapi Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor ini minim sekali. Apalagi dari 72 perusahaan, yang dikenakan PAP hanya 7 perusahaan saja.

“Pendapatan sudah minim, tapi penebangan kayu ilegal marak terjadi. Saya minta kepada gubernur melakukan moratorium izin penebangan kayu, sembari melakukan penaaan dan pendataan ulang, agar kedepan sektor perkebunan ini juga memberi sumbangsih signifikan terhadap pendapatan daerah,” tandasnya.(win)

 

 

Komentar