Ayotau, Donggala- Ketua DPRD Kabupaten Donggala Sementara, Moh. Taufik, memimpin Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2024, pada Rabu, 18 September 2024, di Ruang Sidang Utama.
Ketua DPRD Sementara, Moh Taufik, didampingi oleh Wakil Ketua I Sementara, Kelvin Soputra, dan dihadiri oleh 24 anggota DPRD lainnya.
Agenda utama rapat paripurna adalah pengumuman komposisi pimpinan dan keanggotaan fraksi untuk masa jabatan 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD menekankan pentingnya pembentukan fraksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menjelaskan beberapa poin penting terkait pembentukan fraksi berdasarkan Pasal 128 Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018. Di antaranya, setiap fraksi harus dibentuk paling lambat satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD, serta setiap anggota diwajibkan menjadi bagian dari salah satu fraksi.
Pimpinan juga menegaskan bahwa partai politik yang jumlah anggotanya mencukupi dapat membentuk satu fraksi, sementara yang tidak memenuhi ketentuan dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Setelah pemaparan, pimpinan DPRD mempersilakan juru bicara fraksi untuk membacakan susunan komposisi pimpinan dan keanggotaan fraksi masa jabatan 2024-2029, yang diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD dalam melayani masyarakat. (**)
Komentar