Kemendagri: Ukur Kinerja DPRD dari Kualitas, Bukan Banyaknya Perda

AyoTau, Palu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa keberhasilan DPRD tidak lagi diukur dari banyaknya Perda yang dihasilkan, melainkan dari kualitas dan manfaatnya bagi masyarakat.

“Bukan zamannya lagi mengatakan semakin banyak Perda berarti DPRD semakin berhasil,” tegas Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) di ruang utama DPRD Sulteng, Jumat (10/10/2025).

Adi menjelaskan, sebuah Perda dikatakan berhasil apabila mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak pada kesejahteraan daerah.

“Tidak penting jumlahnya, yang penting Perda yang benar-benar efektif dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

Kegiatan yang digagas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng ini dihadiri sejumlah tenaga ahli komisi dan kepala OPD pengusul Raperda, seperti BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Perancang Perda Ahli Muda Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti, menegaskan bahwa analisis kebutuhan Perda dilakukan untuk menjaring aspirasi dan menentukan prioritas Raperda sesuai kebutuhan daerah dan kemampuan anggaran. (Win)