Jual Curian di Facebook, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Ayotau, Sigi- Dua pelaku pencurian di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola ditangkap setelah menjual laptop hasil curian di media sosial facebook.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MR (20) dam RS (25) merupakan warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Mereka diringkus petugas Polsek Marawola yang berpura-pura membeli laptop yang dijual salah satu tersangka di facebook, pada Kamis, 23 September 2021.

Kapolsek Marawola Iptu Abdul Aziz mengatakan, petugas sengaja berpura-pura membeli laptop itu tindak lanjut dari laporan yang dibuat korban, Bripda Sang Nyoman Sandiarsa, seorang anggota Personel Bid Humas Polda Sulteng. Teknik penyamaran itu berhasil.
Tanpa rasa curiga sedikit pun, pelaku bersedia melakukan transaksi langsung di lokasi yang disepakati.

Dua pelaku pencurian di Desa Tinggede diamankan di Polsek Marawola.

“Personel Unit Reskrim Polsek Marawola dengan menggunakan akun facebook berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi di Jalan Pue Bongo Kota Palu. Lalu Personel Unit Reskrim Polsek Marawola menerima barang tersebut dan langsung mengamankan pelaku yang berjumlah dua orang serta mencocokkan barang yang dijual dengan pemiliknya dan benar bahwa barang tersebut adalah barang milik Korban,” ungkap Kapolsek Marawola Iptu Abdul Aziz.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah charger iPhone warna putih, satu buah Laptop merk DELL, satu buah charger Laptop, dan satu buah tas Laptop.

Iptu Aziz juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pencurian itu pada malam hari dan juga sudah mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek Marawola untuk pemeriksaan lebih lanjut.(as)

Komentar