Ayotau, Sigi- Bupati Sigi, Mohamad Irwan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 188.50/162 28/Setda tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Pastik Sekali Pakai dan Styrofoam di Kabupaten Sigi.
“Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Organisasi Perang Daerah se Kabupaten Sigi, Kepala Kantor Vertikal, dan Camat, se Kabupaten Sigi,” ujar Bupati Sigi dalam instruksinya, Senin, 5 September 2022.
Instruksi tersebut dalam rangka menyukseskan program Sigi Hijau dan mengurangi timbulan sampah khususnya sampah plastik.
Dalam penerapan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 itu terdapat beberapa ketentuan yakni, tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam hal penyajian makanan dan minuman pada setiap kegiatan seperti bimbingan teknis, talk show, sosialisasi dan rapat lainnya.
Kemudian setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membawa botol minuman guna ulang (tumbler). Dan tidak menyediakan air kemasan plastik kepada tamu kantor.
Bupati menyampaikan untuk mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam, agar menyiapkan tempat sampah terpilah dan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik serta mengolah sampah tersebut menjadi kompos, didaur ulang ataupun dijual ke bank sampah/pengepul.
“Untuk kepala dinas kesehatan dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan agar meneruskan instruksi ini kepada kepala puskesmas dan kepala sekolah,” imbau bupati.
“Kepada camat agar meneruskan ke kepala desa untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.
Instruksi bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Agustus 2022.(**)
Komentar