Inspektorat Donggala Soroti LPJ Desa

AyoTau, Donggala – Inspektorat Kabupaten Donggala kembali menyoroti lemahnya penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa. Dari hasil audit rutin yang dilakukan, ditemukan banyak LPJ desa yang tidak lengkap, terutama pada bagian bukti pendukung penggunaan anggaran.

“Yang paling sering kami temukan itu bukti pendukung LPJ kurang atau tidak lengkap. Hal ini bisa menjadi indikasi adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa,” ungkap Inspektur Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin saat dikonfirmasi pada Senin (06/10/25).

Menurut Hasan, masih banyak perangkat desa yang belum memahami dengan baik tata cara penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan aturan. Beberapa desa bahkan tidak melampirkan bukti pendukung secara lengkap dalam LPJ tahunan.

“Paling banyak masalahnya pada kelengkapan bukti pendukung,” katanya.

Lebih jauh, Inspektorat juga menemukan praktik yang menyalahi prosedur, di mana masih ada kepala desa (kades) yang memegang langsung uang kas desa dan melakukan pembelanjaan sendiri. Padahal, Hasan menegaskan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan kepala desa.

“Memegang uang dan membelanjakan dana desa bukan tugas dan fungsi kepala desa. Itu adalah tanggung jawab bendahara desa,” tegas Hasan.

Ia menjelaskan, kepala desa memang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa, tetapi pelaksanaan teknisnya tetap menjadi wewenang bendahara desa sesuai peraturan yang berlaku.

Hasan juga mengingatkan bahwa penguasaan uang desa secara langsung oleh kepala desa bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan. Ia mencontohkan beberapa kasus hukum yang menjerat kepala desa akibat lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk mencegah masalah hukum, pengelolaan keuangan desa harus dipisahkan antara wewenang pengambilan keputusan (kepala desa) dan pelaksana teknis (bendahara desa),” tandasnya. (Win)