AyoTau, Palu – HMI MPO Cabang Palu menyatakan dukungannya terhadap wacana legalisasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus melalui kajian komprehensif mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, menegaskan bahwa legalisasi tambang dapat menjadi solusi penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), selama didukung regulasi yang jelas dan pengawasan ketat.
“Legalisasi bisa menjadi solusi, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjamin kepastian hukum serta pengawasan yang efektif,” ujar Ahmad Rahim, Jumat (3/4/2026).
Sebelumnya, wacana legalisasi tambang emas disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan, Jumat (27/3/2026). Ia menyebut langkah tersebut bertujuan agar aktivitas pertambangan dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat sekaligus lebih mudah diawasi pemerintah.
“Di Parimo ini ada emas. Insyaallah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat memiliki mata pencaharian, dan lingkungannya bisa kita atur,” ujar Anwar Hafid.
Menurut Ahmad Rahim, pernyataan tersebut juga mengindikasikan adanya kendala pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal. Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dibiarkan tanpa penelusuran lebih lanjut.
“Kalau memang pemerintah sulit masuk untuk menertibkan tambang, maka patut dicurigai ada pihak-pihak tertentu di balik aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti risiko besar dari praktik pertambangan ilegal, seperti pencemaran lingkungan, potensi banjir, serta kecelakaan kerja yang tidak memiliki jaminan hukum.
“Praktik ilegal mining tidak memberikan perlindungan kepada pekerja dan tidak menjamin reklamasi maupun rehabilitasi pasca tambang,” lanjutnya.
HMI MPO Cabang Palu menilai, jika dilakukan secara terstruktur dan diawasi dengan baik, legalisasi tambang dapat memberikan sejumlah manfaat, di antaranya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan royalti, pembukaan lapangan kerja formal, serta pengelolaan lingkungan yang lebih terkontrol.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi menekan aktivitas PETI dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk pembangunan infrastruktur di sekitar wilayah tambang. (*)







