AyoTau, Palu – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Namun, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan keuangan daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pandangan umum Fraksi PKS tersebut dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 24 Juni 2026.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, capaian tersebut dinilai harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu sorotan utama Fraksi PKS adalah belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang baru mencapai sekitar 79,76 persen dari target sebesar Rp2,585 triliun. Karena itu, Fraksi PKS meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi sumber PAD, kinerja perangkat daerah pengelola pendapatan, efektivitas sistem pemungutan, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti penurunan pendapatan transfer yang berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah didorong untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja dan memastikan anggaran difokuskan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Terkait pengelolaan APBD, Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai sejumlah pergeseran anggaran bernilai besar yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran. Menurut Fraksi PKS, setiap perubahan anggaran harus disampaikan secara terbuka, termasuk alasan, dasar kebijakan, urgensi program, dan manfaat yang dihasilkan.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan lebih rinci terkait proyek pembangunan dan revitalisasi jalan desa yang dibiayai APBD Provinsi, termasuk proyek di Kabupaten Banggai dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar. Fraksi menilai informasi proyek yang disampaikan kepada publik masih belum lengkap.
“Setiap proyek pemerintah harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai lokasi pekerjaan, panjang jalan, volume pekerjaan, sumber anggaran, target penyelesaian, serta manfaat pembangunan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan,” tegas Wiwik.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah provinsi untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah dengan menitikberatkan pada capaian kinerja dan manfaat pembangunan, bukan sekadar tingkat penyerapan anggaran.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penguatan program kesejahteraan masyarakat melalui pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penanganan stunting, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Fraksi PKS turut meminta perhatian terhadap pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan produktif, serta mendorong percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pencegahan penyimpangan.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang amanah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. (*)












