AyoTau, Palu — Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, lingkungan sosial, serta masa depan generasi muda.
“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan keluarga, lingkungan dan masa depan bangsa. Mari bergerak bersama, mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tegas Bunda Wiwik.
Menurutnya, kehadiran Ranperda P4GN menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat berbagai aspek penanganan narkoba, mulai dari pencegahan, antisipasi dan deteksi dini, pemberantasan, penanganan dan rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.
Bunda Wiwik menilai pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta penguatan ketahanan keluarga.
“Perlindungan generasi muda harus menjadi perhatian bersama. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus diperkuat, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Selain pencegahan, Fraksi PKS mendorong agar Ranperda P4GN memberikan ruang yang memadai bagi penanganan dan rehabilitasi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga aspek sosial dan reintegrasi agar masyarakat yang telah menjalani rehabilitasi dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pendidikan, serta dukungan ekonomi, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sementara itu, aspek pemberantasan tetap menjadi bagian penting melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum,” kata Bunda Wiwik.
Ia berharap penguatan kebijakan P4GN di Sulawesi Tengah dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang telah menjalani rehabilitasi untuk kembali produktif.
Menurutnya, keberhasilan pencegahan narkoba tidak hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan bersama dalam melindungi generasi muda, memperkuat keluarga, serta menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.
“Bersama kita wujudkan Sulawesi Tengah yang bersih narkoba, sehat, aman dan sejahtera,” pungkasnya. (*)













