Dukcapil dan Dispusarda Sulteng Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tingkatkan Layanan Publik

AyoTau, Palu — Upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah memasuki babak baru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan, Kamis (4/11/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di kantor kedua instansi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kadispusarda Muh. Idham Khalid, dan Kadis Dukcapil Sulteng, Andi Hajidin. Keduanya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.

PKS yang diteken merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat tentang pemanfaatan data kependudukan lintas sektor. Dukcapil sebagai pemilik data autentik memberikan hak akses kepada Dispusarda untuk mendukung peningkatan layanan literasi dan kearsipan daerah.

Dispusarda menilai akses data kependudukan menjadi instrumen penting dalam berbagai program, di antaranya:

  • Validasi Data Pemustaka dan Keanggotaan
    Proses pendaftaran anggota perpustakaan akan menjadi lebih cepat dan akurat melalui verifikasi berbasis data Dukcapil, sehingga meminimalkan kesalahan data.

  • Perumusan Kebijakan Literasi Tepat Sasaran
    Dengan mengetahui peta demografi—usia, profesi, hingga sebaran wilayah—Dispusarda dapat merancang program literasi dan kearsipan yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

  • Penguatan Layanan Publik Inklusif
    Pemanfaatan data akan memastikan bahwa hak akses informasi dan ilmu pengetahuan bagi seluruh masyarakat dapat terpenuhi secara merata.

Kerja sama kedua dinas ini dipandang sebagai wujud nyata birokrasi yang mulai bergerak keluar dari sekat sektoral. Dukcapil menghadirkan data autentik, sementara Dispusarda memanfaatkan informasi tersebut untuk meningkatkan taraf literasi masyarakat.

Meski diapresiasi, pelaksanaan PKS ini juga memiliki sejumlah tantangan yang harus dihadapi bersama, seperti: Menjaga keamanan data agar tetap terproteksi dan digunakan sesuai aturan. Menyiapkan integrasi sistem digital dengan infrastruktur dan SDM yang memadai. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan data untuk peningkatan layanan publik.

Keberhasilan program ini diharapkan menjadi model kerja sama antarinstansi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.(*)