AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulteng menerima penyampaian aspirasi dari organisasi profesi kesehatan Provinsi Sulteng, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Senin, 8 Mei 2023.
Aksi tersebut dilaksanakan secara nasional guna menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Peserta aksi diterima oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H.Muharram Nurdin,S.Sos.M.Si, Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimuddin Paada,MS, dan beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng Yakni Faizal Lahadja, Aminullah BK, H.Nur Dg.Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo.
Sedangkan dari pihak Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Sulteng dipimpin Dr. dr.Ketut Suaranya,M.Kes.
Organisasi profesi kesehatan tersebut tergabung dalam lima bidang profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dr.dr.Ketut Suaranya,M.Kes, menyampaikan bahwa ada 12 alasan yang mendasar mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw harus ditolak.
Pertama, Penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat secara prosedur karena di dalam penyusunannya dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan.
Kedua, RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan juga hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak memiliki etik dan moral yang tinggi.
Ketiga, RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
Keempat, RUU Kesehatan Omnibuslaw berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan dari perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
Kelima, RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang berpotensi mengancam keselamatan pasien.
Keenam, Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan yang sejalan dengan masifnya investasi.
Ketujuh, Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, dan organisasi profesi kesehatan maka hal tersebut mencederai semangat reformasi.
Kedelapan, Sarat kriminalisasi terhadap lembaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
Kesembilan, Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil tenaga kesehatan indonesia kini berada dan menjadi bertanggung jawab menteri bukan kepada presiden lagi.
Kesepuluh, Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah merupakan kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi kesehatan.
Kesebelas, RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa memiliki kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
Kedua belas, RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi kesehatan yang telah hadir untuk rakyat.
Maka dari itu, H.Muharram Nurdin, kembali menyampaikan bahwa hal tersebut akan segera mungkin disampaikan kepada ketua DPRD provinsi sulteng agar hal tersebut segera di tindaklanjuti.
Senadah hal tersebut, Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr.Ir.Alimuddin Paada,MS, juga menyampaikan bahwa hal tersebut secepatnya dikoordinasikan kepada para pihak terkait yakni pemerintah pusat dan juga kepada DPR RI yang selaku pengambil kebijakan.
Maka dari itu Anggota DPRD Provinsi Sulteng dalam hal ini Faizal Lahadja, Aminullah BK, H.Nur Dg Rahmatu, dan Elisa Bunga Allo, menyampaikan juga hal yang serupa dan mendukung akan penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw tersebut.
Diakhir pertemuan tersebut Dr.dr.Ketut Suaranya,M.Kep, menyerahkan dokumen penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw kepada Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng dan melakukan sesi foto bersama.(**)
Komentar