DPRD Sulteng: Anggaran Pokir Wajib

Ayotau, Palu – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik kunjungan kerja pimpinan dan anggota Pansus-I DPRD Kabupaten Poso ke DPRD Sulawesi Tengah, Selasa 24 Mei 2022.

Kunjungan Pansus I DPRD Poso itu sekaitan dengan perubahan peraturan DPRD Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Poso.

Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Poso diterima langsung Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Hasan Patongai bersama anggota Bapemperda dan anggota dewan Dapil Poso, Morowali, Morut dan Touna yakni Yus Mangun, Sonny Tandra, Zainal Abidin Ishak, Muhaimin Hadi Yunus dan Yahdi Basma.

Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, menyampaikan tujuan mereka yaitu mengkonsultasikan dan sekaligus meminta solusi terkait perubahan Tatib DPRD Kabupaten Poso. Sebab saat ini beberapa egiatan kedewanan DPRD Kabupaten Poso menjadi polemik yang tidak menuai titik terang.

Senadah hal itu, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Poso, Sahir T Sampeali, juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 sempat ada perubahan Pansus Tatib berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunya Tatib, namun ada beberapa hal yang butuh penjelasan agar DPRD Kabupaten Poso bisa menyesuaikan penyusunan Tatib yang baru.

Lanjutnya, DPRD Kabupaten Poso sedang menyusun perubahan Tatib, yakni merujuk pada Tatib Pasal 39 ayat 5 tentang pelaksanaan fungi anggaran oleh badan anggaran, sebagaimana maksud pada ayat tersebut meliputi tiga bagian yakni : 1. Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk disampaikan kepada Bupati berupa syarat dan pendapat dalam mempersiapkan rancangan perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD. 2. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Bupati, 3. Melakukan pembahasan tentang rancangan perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, 4. Melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD bersama tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi gubernur.

Selain itu, Pansus I juga meminta pendapat dan solusi terkait Sosialisasi Perda (Sosper), karena berdasarkan pengawasan peratuaran daerah hingga saat ini DPRD Kabupaten Poso belum pernah melaksanakan kegiatan Sosper.

“Jadi apakah DPRD Kabupaten Poso melalui sekretaris DPRD, dapat menganggarkan Sosper atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) meskipun belum diatur dalam Tatib,” tanya Sahir T Sampeali.

Dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan komisi dalam satu tahun masa sidang, serta meminta solusi terkait pengangkatan tim ahli untuk kebutuhan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Poso, serta meminta pendapat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK yang telah memberikan predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan terkait makna dari kata kolektif kolegial terhadap kebijakan pimpinan DPRD.

Menanggapi serangkaian pertanyaan itu, Yus Mangun menyampaikan bahwa dalam hal melakukan penyusunan aturan terdapat dua permasalahan yang harus dilihat, pertama adalah subtansial permasalahan yaitu suatu perundangan yang mengikat daripada pembahasan tersebut, dan yang kedua adalah implemantatif permasalahan terhadap pemikiran-pemikiran yang berkembang yang tidak jauh dari subtansi dari permasalahan.

Yus Mangun juga menjelaskan terkait sumber daripada dana aspirasi atau dana Pokir (pokok pikiran), bahwa dana-dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan saat ini PAD Kabupaten Poso kurang lebih Rp110 Miliar, maka dari dan PAD tersebut Yus Mangun Menyarankan agar DPRD Kabupaten Poso meminta sebesar Rp25 miliar kepada bupati Poso.

“Wajib kita minta sebagain dari dana tersebut untuk dijadikan dana aspirasi atau dana Pokir untuk keperluan masyarakat Poso. Untuk besar kecilnya dana pokir itu tergantung daripada PAD,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Sonny Tandra juga menyampaikan teknik penyusunan Poki, harus sesuai dengan regulasi atau aturan yakni berdasarkan Undang-undang Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18. Pokir itu sendiri didapatkan dari reses dan harus dimasukan kedalam RKPD melalui sistem Simda.

Terkait pelaksanaan Sosper, Sonny Tandra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bisa dianggarkan berdasarkan kemampuan PAD. Sedangkan terkait fungsi pengawasan komisi terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu harus dimuat kedalam Rencana Kerja (Renja) DPRD sehingga semua berjalan secara tersistematis dan tiap-tiap komisi bertanggung jawab atas kerja-kerja setiap anggota komisinya.

Begitupula disampaikan Muhaimin Hadi Yunus, menyarankan DPRD Kabupaten Poso berani mengambil sikap tegas agar permasalah-permasalahan yang saat ini sedang mencuat segera mungkin menuai titik terang, baik itu terkait mengenai penyusunan Tatib maupun lainnya.(*)

Komentar