DPMPTSP Sulteng Sosialisasikan KBLI 2025

AyoTau, Palu — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman para penyelenggara pelayanan perizinan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menyusul transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.

Mewakili Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Tim Promosi Penanaman Modal, Nurhalis, membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Nurhalis menegaskan bahwa perubahan KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. KBLI menjadi salah satu acuan dalam menentukan jenis perizinan sekaligus tingkat risiko suatu kegiatan usaha.

“Sosialisasi ini diperlukan agar tidak terjadi kekacauan persepsi di tingkat para penyelenggara pelayanan perizinan,” ujar Nurhalis.

Peralihan KBLI Dilakukan melalui OSS

Penyesuaian KBLI 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem perizinan dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Implementasi KBLI 2025 juga merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Hilirisasi dan Investasi, Menteri Hukum, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2026.

DPMPTSP Sulteng memastikan proses peralihan tersebut tidak akan membebani pelaku usaha. Bagi pelaku usaha yang aktivitas usahanya tidak mengalami perubahan, perizinan yang telah diterbitkan menggunakan KBLI lama tetap berlaku dan akan dikonversi secara otomatis melalui sistem OSS.

“Pelaku usaha tidak perlu mengajukan lagi perizinan baru atau menanggung biaya tambahan, selama aktivitas usahanya tidak berubah,” tegasnya.

Sesuaikan dengan Perkembangan Ekonomi Digital

Pembaruan KBLI menjadi versi 2025 juga dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi, termasuk munculnya berbagai model bisnis baru di sektor ekonomi digital.

Salah satunya adalah kegiatan perdagangan secara online yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan KBLI terbaru, klasifikasi kegiatan usaha diharapkan menjadi lebih relevan dan mampu menggambarkan aktivitas usaha secara tepat.

DPMPTSP Sulteng mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta DPMPTSP kabupaten/kota untuk proaktif mendampingi pelaku usaha dalam proses migrasi maupun konversi KBLI.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses perizinan berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. (*)