Dinsos: ACT Tak Punya Izin di Palu

Ayotau, Palu- Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Ini menyusul terkuaknya dugaan penyalahgunaan donasi yang dikelola lembaga filantropi itu.

Diketahui, ACT telah memiliki sejumlah cabang/perwakilan di berbagai daerah, salah satunya Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun demikian, keberadaan ACT menurut Dinas Sosial (Dinsos) sebagai salah satu pihak yang menangani kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat belum berizin di daerah ini.

“Belum pernah masuk permohonan izin untuk pengumpulan dana, termasuk izin operasional organisasi,” ungkap Kepala Dinsos Provinsi Sulteng, Siti Hasbia N Zaenong, Rabu 7 Juli 2022.

Kata Hasbia, meskipun ACT lembaga yang berskala nasional dan telah memiliki izin pusat, dalam operasionalnya di daerah harus memiliki izin atau setidaknya berkoordinasi dengan Dinsos selaku perwakilan Pemda.

“Dalam Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang, di mana melakukan kegiatan (lembaga sosial) harus juga kita tahu. Mungkin bisa saja bukan izin, tapi setidaknya semacam pemberitahuanlah. Ini yang belum ada kami terima,” ujarnya.

Hasbia menambahkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil dalam menyikapi eksistensi ACT di Sulawesi Tengah. (JT)

Komentar