Ayotau, Sigi– Bupati Sigi, Mohamad Irwan, beserta rombongan, melakukan kunjungan ke Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dengan tujuan utama berkoordinasi terkait pengawasan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berasal dari Kabupaten Sigi, Kamis, 18 Januari 2024. Dalam kunjungan ini, Bupati Sigi didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi, dan Kasat PolPP Kabupaten Sigi.
Kunjungan silaturahmi ini disambut hangat oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, Capt. Alexander Seleng Allokendek, M.M. Selain sebagai bentuk silaturahmi, pertemuan ini juga membahas penangguhan pelayanan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada Kapal Tug Boat / Tongkang yang memuat pasir dari Kabupaten Sigi, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Capt. Alexander Seleng Allokendek merekomendasikan langkah-langkah selanjutnya dengan mengadakan pertemuan kecil yang melibatkan kepala daerah di sekitar tambang pasir di Sungai Palu, seperti Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Donggala, serta melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin dalam mengelola tambang pasir.
Sebagai bagian dari rekomendasi, juga diusulkan adanya sosialisasi dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin mengelola tambang pasir. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan dan regulasi dalam pengelolaan tambang pasir.
Bupati Sigi berharap melalui koordinasi ini, dapat tercipta sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, perusahaan-perusahaan yang mengelola tambang pasir, serta instansi terkait lainnya untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan operasional tambang pasir secara berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar