AyoTau, Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mulai melaksanakan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Tim Peneliti RKA Perangkat Daerah tersebut berlangsung mulai Senin (31/8/2026) di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Verifikasi ini menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tersusun secara tepat, terarah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan verifikasi berpedoman pada Pasal 22 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki tugas melakukan verifikasi RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.1.2/336/BPKAD-G.ST/2026 tentang Pembentukan Tim Peneliti Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027.
Sebelum proses verifikasi dimulai, BPKAD Sulteng terlebih dahulu menggelar rapat penyamaan persepsi bagi Tim Verifikasi RKA Perangkat Daerah TA 2027 pada Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah hal, khususnya terkait alokasi belanja operasional Tahun Anggaran 2027. Penyamaan persepsi dilakukan agar seluruh tim memiliki pemahaman dan acuan yang sama dalam melaksanakan penelitian serta verifikasi RKA perangkat daerah.
Verifikasi RKA dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pembagian tim dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pada hari pertama, Tim I melakukan penelitian dan verifikasi terhadap RKA Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementara Tim II menangani RKA Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pariwisata.
Selanjutnya, Tim III melaksanakan penelitian dan verifikasi RKA Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Adapun Tim IV melakukan verifikasi terhadap RKA Dinas Perhubungan dan Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembagian tim tersebut dilakukan untuk memastikan proses penelitian dan verifikasi berjalan efektif, terkoordinasi, serta sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Dalam prosesnya, Tim Peneliti RKA BPKAD meneliti kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan, target kinerja, indikator, hingga alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen RKA masing-masing perangkat daerah.
Verifikasi juga menjadi ruang koordinasi antara tim peneliti dan perangkat daerah untuk melakukan penyempurnaan dokumen apabila masih terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan.
Melalui proses tersebut, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Setiap alokasi belanja yang direncanakan diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan program dan target pembangunan, sekaligus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pelaksanaan verifikasi RKA Perangkat Daerah TA 2027 menjadi bagian dari komitmen BPKAD Sulteng dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan berkualitas. (*)









