AyoTau, Morowali – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti potensi penerimaan pajak dari aktivitas industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, alat berat, dan pemanfaatan sumber daya air.
Perhatian tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, dalam rapat koordinasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pendopo atau kediaman Gubernur di Desa Wosu, Kabupaten Morowali, Kamis (22/10/2026).
Anwar meminta pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha diperkuat agar potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat diidentifikasi secara akurat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, besarnya aktivitas industri di kedua kabupaten tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berat dan alat berat yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional industri.
“Kita harus memastikan semua potensi yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan. Kalau aktivitas usahanya berjalan dan kewajiban pajaknya sudah diatur, maka harus dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Anwar.
Ia menekankan pentingnya kejelasan data sebagai dasar pelaksanaan kebijakan perpajakan. Karena itu, pemerintah provinsi berencana memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu.
Tim tersebut direncanakan melibatkan Bapenda dan instansi teknis terkait untuk melakukan pendataan, pengawasan, serta mengidentifikasi potensi penerimaan dari kegiatan usaha di lapangan.
Selain kendaraan bermotor dan alat berat, Anwar juga menyoroti potensi pajak air permukaan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya air.
Ia meminta Bapenda mempelajari praktik pengelolaan pajak air permukaan di daerah lain serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki data dan pemahaman mengenai pemanfaatan sumber daya air.
Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar penghitungan kewajiban pajak didasarkan pada data pemanfaatan yang akurat dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan penerimaan PAD, terutama menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Anwar menilai optimalisasi potensi pajak perlu dilakukan secara bersama-sama oleh perangkat daerah, bukan hanya oleh instansi yang menangani pendapatan. Dengan demikian, informasi mengenai aktivitas usaha di lapangan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan penerimaan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap optimalisasi pajak dari aktivitas industri dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.







