AyoTau, Buol – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi melalui kegiatan legalisasi lahan di Kabupaten Buol. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Aset, Sustina, dan dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025). Tim turut didampingi Kasubbag Kepegawaian, Saqila, untuk memastikan kelancaran administrasi dan koordinasi selama proses berlangsung.
Kegiatan legalisasi ini menjadi bagian dari agenda strategis BPKAD dalam meningkatkan tertib administrasi serta kepastian hukum aset daerah. Upaya tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Sulteng dalam memperbaiki kualitas pengelolaan aset secara menyeluruh, termasuk aset yang berada di kabupaten/kota.
Setibanya di Buol, tim BPKAD Sulteng diterima oleh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, antara lain Kepala Tata Usaha Mohammad Yasir, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Mohamad Fatriyanto, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Adiwibowo Puthera Tjokro.
Koordinasi bersama BPN dilakukan untuk mempercepat tahap verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, dan penyusunan kelengkapan administratif yang dibutuhkan. Proses tersebut merupakan tahapan krusial untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset pemerintah provinsi.
BPKAD Sulteng menegaskan bahwa legalisasi aset bukan hanya urusan teknis, melainkan tugas strategis dalam menjaga kekayaan daerah. Aset yang memiliki kepastian hukum akan memberikan perlindungan dari potensi sengketa, sekaligus mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Selain itu, legalisasi aset menjadi pondasi penting bagi pembangunan daerah. Aset yang telah jelas status hukumnya dapat lebih mudah dikembangkan untuk layanan publik, investasi pemerintah, maupun bentuk pemanfaatan lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui langkah ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional, sistematis, dan berkelanjutan. Legalisasi lahan di Kabupaten Buol menjadi bagian dari kerja nyata menuju pengelolaan aset yang tertib, terukur, dan mendukung percepatan pembangunan Sulawesi Tengah.(*)










