BKN: 10 Hari Tak Ngantor, Gaji PNS Hangus

Ayotau, Palu- Bidang Promosi, Pengembangan, dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan sosialisasi di Palu, Selasa, 30 Agustus 2022.

Sosialisi yang dilaksanakan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021.

Dihadirkan dua narasumber yaitu Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Agus Setiadi dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kanreg IV BKN, Abdul Rajab Ma’mun.

Agus mengungkapkan dengan berlakunya PP 94 Tahun 2021, terkait evaluasi akumulasi penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disipilin lebih tegas. Disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja maka gaji yang bersangkutan akan hangus.

“Tidak masuk tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau alasan yang sah, maka pada bulan berikutnya PNS yang bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut,” ucapnya.

Narasumber juga menyampaikan ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 8 ayat 1 Peraturan BKN tersebut mengatur tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas tiga yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Salah satu poin utama dengan tegas tersampaikan adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS.

Sosialisasi turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum dan Organisasi Setdaprov Sulteng Sulteng, Mulyono, yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Asri. (JT/*)

Komentar