Ayotau, Palu- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Asri, kembali mengingatkan tenaga non ASN atau honorer agar waspada penipuan dari oknum-oknum tertentu.
“Kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi terkait pendataan tenaga Non ASN, seleksi CASN dan hal lain menyangkut kepegawaian yang menyebutkan pihak Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah meminta imbalan/pungutan,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu 14 September 2022.
“Jangan dipercaya dan itu ada bukan dari pihak BKD. Segala bentuk informasi terkait Pendataan Tenaga Non ASN, Seleksi CASN dan urusan kepegawaian lainnya mohon untuk dikonfirmasi langsung ke BKD Provinsi Sulteng,” tandasnya.
Pendataan Pegawai Non ASN dilakukan bertujuan untuk mencari solusi atas masalah penghapusan tenaga Non ASN di instansi Pemerintah. Pelaksanaannya sesuai aturan yang ditetapkan.
Sebelumnya, BKD Provinsi Sulteng telah mengingatkan aparatur sipil negara agar waspada terhadap oknum yang menjanjikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Pesan dari Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan meminta sejumlah imbalan,” ucap Sekretaris BKD Provinsi Sulteng, Neng Elly, saat membuka sosialisasi terkait penginputan data Pegawai Non ASN di lingkungan intansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, baru-baru ini.
Diketahui, Deputi SDMA Kementerian PAN-RB, Alex Denni, telah menyampaikan semua tenaga non ASN wajib melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga Non ASN.
“Ini bertujuan untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh operator instansi dan melengkapi riwayat kerja sebelumnya,” ujarnya saat sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka transformasi aparatur sipil negara menuju birokrasi yang profesional berkelas dunia.
Kegiatan diinisiasi BKN Pusat kerja sama dengan Kementerian PANRB melalui virtual meeting, Rabu 24 Agustus 2022. Alex mengungkapkan finalisasi pendataan non ASN akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2022.
Adapun yang perlu dilakukan instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses kegiatan pendataan mengunggah SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) berdasarkan hasil pendataan terakhir dan mengumumkan tenaga non ASN hasil akhir. (JT)