AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 menjadi Perda. Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, Senin 12 Juni 2023.
Namun, sebelum memberikan persetujuan sejumlah catatan disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng kepada gubernur.
Melalui juru bicara Banggar, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan Silpa Rp796 miliar lebih yang diproyeksikan ke Perubahan APBD tahun 2023 harus dibahas bersama dengan DPRD.
Banggar juga mendesak gubernur, supaya Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD tahun 2022 yang tidak terinput ataupun terealisasi menjadi prioritas dalam perubahan APBD tahun 2023.
Begitupun dengan Pokir yang belum terinput tahun 2023, dapat digeser kedalam perubahan APBD tahun 2023.
“Hal ini agar masyarakat segera mendapatkan manfaatnya,” tegas Wiwik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng ini juga menyampaikan, Silpa 2022 yang diproyeksikan ke Perubahan APBD 2023, belanjanya harus dibahas bersama dengan mitra komisi masing-masing.
Atas catatan dari Banggar tersebut, Staf Ahli Gubernur, Farid Lembah, yang mewakili gubernur dalam paripurna itu mengatakan setuju dengan usulan Banggar tersebut. (Win)
Komentar