Ayotau, Donggala- Dalam langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah resmi mengeluarkan keputusan terkait Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala untuk periode 2024-2029.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 08-0196/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, menetapkan Asis Rauf sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Donggala. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2024, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan efektivitas DPRD di daerah.
Dalam surat tersebut, DPP Gerindra menegaskan bahwa usulan pergantian Alat Kelengkapan DPRD harus diajukan kepada DPP untuk mendapatkan persetujuan resmi. Hal ini sejalan dengan komitmen partai untuk memastikan semua langkah yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, DPP juga memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan pergantian Alat Kelengkapan DPRD kapan saja, setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Dewan Pembina.
Keputusan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait sebagai dasar pengajuan penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Donggala. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika diperlukan perbaikan atau terdapat kesalahan.
Dengan penetapan Asis Rauf sebagai Wakil Ketua II, DPP Gerindra berharap Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Donggala dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. (**)
Komentar