AyoTau, Palu – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Tiga Buah Raperda dan Pembentukan Perda Tahun 2023, yang bertempat diruang sidang utama, Selasa, 29 November 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, dihadiri oleh Wakil ketua III Muharram Nurdin, beserta 30 lebih Anggota DPRD lainnya. Adapun yang mewakili Gubernur yakni Plh. Sekda Provinsi Dr. H. Rudi Dewanto.
Rapat paripurna diawali dengan penetapan Tiga buah Raperda. Adapun Raperda yang ditetapkan kali ini yakni Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Raperda tentang penyelenggaraan anak.
Usai pentapan 3 buah Raperda DPRD Sulteng melanjutkan dengan menetapkan pembentukan Perda Tahun 2023.
Ketua DPRD dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasrkan Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Pasal 27 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 33 Menjelaskan bahwa Bapemperda dan Pemerintah Daerah menyusun Propemperda yang merupakan instrument perancangan penyusunan Perda dilingkungan Penerintah Daerah yang memuat daftar urutan dan skala prioritas.
Ia menambahkan bahwa Raperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, kemudian ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
dimana pelaksanaan penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapab Raperda tentang APBD.
Selanjutanya setelah hasil peyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemeri tah Daerah disepakati menjadi Propemperda tahung kemudian akan ditetapkan dengan keputasan DPRD dalam rapat paripurna.(*)














Komentar