AyoTau, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong kepastian regulasi terkait pemenuhan hak-hak Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang Diperbantukan (ASN DPK) di madrasah. Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta pada 22–24 Juli 2026.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, bersama jajaran Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah dan anggota Komisi IV lainnya.
Ketua Komisi IV, Hidayat Pakamundi, mengatakan konsultasi tersebut bertujuan memperoleh kepastian regulasi mengenai hak Guru ASN DPK yang bertugas di madrasah, terutama terkait pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam gaji ketiga belas dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi IV mengangkat sejumlah persoalan, di antaranya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), gaji ketiga belas, dan THR bagi Guru ASN DPK di madrasah, termasuk kasus yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil konsultasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa pembayaran komponen tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari gaji ketiga belas dan THR merupakan kewenangan instansi yang mengangkat guru sebagai ASN.
Selain itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait diminta menyampaikan kronologi permasalahan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai dasar penerbitan penjelasan resmi untuk penyelesaian administrasi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah atau Bunda Wiwik, menegaskan bahwa kepastian regulasi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak guru.
“Guru tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pemahaman antarinstansi. Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir kesamaan persepsi sehingga hak para guru dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Selain membahas persoalan Guru ASN DPK, rombongan juga melakukan koordinasi terkait Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bersama Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyampaikan berbagai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah yang mendapat respons positif dari pihak kementerian.
Konsultasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam pengelolaan Guru ASN DPK di madrasah, serta peningkatan sosialisasi regulasi guna menciptakan keseragaman pemahaman dalam implementasinya. (*)








