Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Bersih Bersama KPK

AyoTau, Paku – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Palu, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas serta bebas dari praktik korupsi.

Rapat koordinasi dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto beserta jajaran, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim KPK RI yang dinilai tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pembinaan, pengawasan, dan penguatan tata kelola.

Ia menegaskan DPRD mendukung penuh berbagai langkah KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari efektivitas, transparansi, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Atas nama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, kami menyambut baik kehadiran tim KPK RI. Kami berharap pengelolaan anggaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah semakin transparan, terukur, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Penguatan sistem tata kelola yang baik merupakan langkah penting untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi,” tegasnya.

Ketua DPRD juga berharap seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan, dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga setiap program yang dibiayai APBD mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas internal, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun budaya integritas di seluruh lini pemerintahan.

Sementara itu, KPK RI melalui program koordinasi dan supervisi terus mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memastikan pengelolaan APBD berlangsung secara transparan dan akuntabel. (*)