AyoTau, Palu – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai terobosan progresif dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Satgas yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid tersebut dinilai menjadi satuan tugas pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara khusus menangani persoalan konflik agraria.
Apresiasi itu disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026).
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar Febry.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta untuk mempresentasikan model penyelesaian konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA agar dapat menjadi referensi bagi daerah lain.
Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri didampingi Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, mengatakan pihaknya ingin mempelajari secara langsung mekanisme penanganan konflik agraria yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pembentukan Satgas PKA merupakan kebijakan yang progresif dan berpihak kepada masyarakat. Hasil kunjungan akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri.
“Kami datang untuk mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” katanya.
Febry menilai keberadaan Satgas PKA menunjukkan kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat, korporasi, maupun pemerintah. Ia bahkan menyebut Sulawesi Tengah berpeluang menjadi pilot project nasional dalam penanganan konflik agraria.
“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi dan diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah menerima laporan konflik agraria di 103 desa dengan luas sengketa mencapai 21.107,6 hektare yang berdampak pada sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Kabupaten Morowali Utara menjadi wilayah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.
Eva menjelaskan, konflik agraria paling dominan berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.
Selain memicu konflik sosial, kondisi tersebut juga berdampak pada potensi kerugian daerah. Satgas PKA memperkirakan kebocoran penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.
Di sisi lain, hak masyarakat atas kebun plasma juga dinilai belum terpenuhi. Sebanyak 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP. Akibatnya, potensi pendapatan masyarakat sebesar Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati.
Mengutip komitmen Gubernur Anwar Hafid, Eva menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terus menata tata kelola agraria yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)








