Bapenda Sulteng Bantah DBH Morut Macet karena Provinsi

AyoTau, Palu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, membantah tudingan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi penyebab macetnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Andi Irman, persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh keterlambatan provinsi, melainkan karena pemerintah kabupaten menetapkan belanja yang tidak sejalan dengan realisasi pendapatan daerah.

Ia menjelaskan, mekanisme pembagian DBH pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyaluran dana bagi hasil kepada kabupaten dan kota didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah, bukan pada target atau asumsi pendapatan.

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan. Ada kekeliruan kabupaten/daerah, mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Ketika target tidak tercapai, maka bisa kosong,” kata Andi Irman di Palu, Senin (16/3/2026).

Ia mengungkapkan, realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Sulawesi Tengah pada tahun 2025 hanya mencapai sekitar Rp803,97 miliar atau 73 persen dari target sebesar Rp1,098 triliun. Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan pembayaran dana bagi hasil kepada seluruh daerah di Sulawesi Tengah.

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menanggapi keterangan Sekretaris Kabupaten Morowali Utara, Musda Guntur, yang sebelumnya menyebut tunggakan DBH sebesar Rp27 miliar menjadi salah satu penyebab tertundanya pembayaran sejumlah proyek kontraktor di daerah tersebut.

Terkait belum direalisasikannya transfer DBH kepada Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi Irman meminta pemerintah kabupaten berkoordinasi langsung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menegaskan, kewenangan penyaluran dana berada pada BPKAD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Kritik terhadap sikap Pemkab Morowali Utara juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Legislator PKB itu menilai pemerintah daerah perlu lebih realistis dalam menyusun target pendapatan dan belanja.

“Kami mengingatkan Pemkab Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan. Jangan hanya duduk manis mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” ujarnya.

Saat ini, Bapenda Sulawesi Tengah masih melakukan proses perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026. Penyaluran dana bagi hasil kepada kabupaten dan kota direncanakan mulai dilakukan pada April 2026 setelah seluruh proses perhitungan dan verifikasi selesai sesuai ketentuan yang berlaku.(*)